Pada dasarnya kehadiran dan eksistensi sebuah pemerintah adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan publik yang dijalankannya. Sebuah pemerintah akan memperoleh legitimasi apabila dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Namun tidak semua aparat dan juga masyarakat memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya, sehingga sering kali terjadi konflik antara masyarakat dan aparatur, dalam bentuk distrust atau krisis kepercayaan dampaknya penyelenggaraan pemerintahan kurang berjalan efefktif.
Submateri yang dapat disampaikan, sbb :
1. Filososfi pelayanan publik
2. Deklarasi Universal ttg hak-hak dasar warga negara
3. Hak dan Kewajiban aparat dalam pelayanan publik
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Publik
yang diselenggarakan pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )
Submateri yang dapat disampaikan, sbb :
1. Filososfi pelayanan publik
2. Deklarasi Universal ttg hak-hak dasar warga negara
3. Hak dan Kewajiban aparat dalam pelayanan publik
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Publik
yang diselenggarakan pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )
KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 2009 DAN IMPLIKASINYA BAGI PEMDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar