Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
melalui Peraturan ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk
menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan
BMN/BMD serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka
pemanfaatan BMN/BMD di penyediaan infrastruktur. Beberapa langkah dalam manajemen
aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian
aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian
dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman
mengenai sistem informasi manajemen aset, kami akan
melaksanakan Bimbingan teknis dengan tema: “Sistem
Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016“ yang akan diselenggarakan pada: (Jadwal Bimtek Terlampir)
Bimtek Pengelolaan Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar