Senin, 30 Mei 2016

TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA)

Program Pembentukan Perda (Propemperda) atau Prolegda merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu serta sistematis. Propemperda memuat Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu (tergantung pada materi Perda) sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional.
 
Propemperda merupakan pedoman dan instrumen pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional Oleh karenanya materi ini sangat penting dan perlu dikuasai oleh anggota DPRD Kabupaten/Kota. Submateri Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah sebagai berikut :
1. Dasar Hukum dan Kedudukan Program Legislasi Daerah;
2. Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Propemperda (Kepmendagri No. 169/2004);
3. Penentuan Metode dan Paramater Rancangan Peraturan Daerah. 


yang diselenggarakan pada: (Jadwal Bimtek Terlampir)


TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar