Senin, 30 Mei 2016

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pengawasan kinerja eksekutif akan berhasil apabila pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat pelaksanaan anggaran tetapi juga pada saat perencanaan anggaran. Disamping itu peran dan kedudukan anggota DPRD selama masa jabatannya 5 (lima) tahun) erat kaitannya dengan proses perencanaan pembangunan di daerah. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJP, RPJM, Renstra, dll seringkali menjadi bahan dan acuan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan tugas tersebut akan semakin efektif apabila anggota DPRD sendiri memahami dan mengerti proses perencanaan pembangunan daerah itu sendiri.
Submateri yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Sistem perencanaan pembangunan nasional (UU Nomor 25 tahun 2004);
2. Sistem perencanaan pembangunan daerah;
3. Alur proses perencanaan pembangunan daerah;
4. Metode dan tahapan perencanaan pembangunan daerah.
5. Pengendalian Pembangunan Daerah;
6. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah.


 yang diselenggarakan pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar