Berbeda dengan penyusunan Prolegda (Propemperda) yang merupakan instrumen pengedali penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, legal drafting lebih menekankan pada metode dan teknik perancangan Perda atau dengan kata lain tata cara membuat/merancang peraturan perundang-undangan khusunya Perda.
Materi ini penting dan perlu diberikan pada anggota DPRD dikarenakan DPRD sebenarnya adalah badan legislatif. Dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut DPRD menyusun instrumen perundang-undangan dalam bentuk Perda. Oleh karenanya anggota DPRD hendaknya menguasai dan memahami betul metode dan teknik menyusun peraturan perundang-undangan khususnya Perda. Submateri yang dapat disampaikan dalam workshop atau bimtek legal drafting bagi anggota DPRD Kabupaten atau Kota adalah sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan;
2. Kedudukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Birokrasi;
3. Azas Hukum dan Azas Peraturan Perundangan-Undangan;
4. Ciri-ciri dan Syarat Mutlak Peraturan Perundangan-Undangan;
5. Syarat Peraturan Perundang-Undangan yang baik;
6. Pengelompokan Materi Muatan Peraturan Perundangan-Undangan;
7. Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan;
8. Lembaga Penegak Hukum.
yang akan diselenggarakan pada : (Jadwal Bimtek Terlampir)
1. Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan;
2. Kedudukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Birokrasi;
3. Azas Hukum dan Azas Peraturan Perundangan-Undangan;
4. Ciri-ciri dan Syarat Mutlak Peraturan Perundangan-Undangan;
5. Syarat Peraturan Perundang-Undangan yang baik;
6. Pengelompokan Materi Muatan Peraturan Perundangan-Undangan;
7. Penegakkan Peraturan Perundangan-Undangan;
8. Lembaga Penegak Hukum.
yang akan diselenggarakan pada : (Jadwal Bimtek Terlampir)
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar