Senin, 30 Mei 2016

ARAH PENATAAN URUSAN KEWENANGAN BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2014

Salah satu perubahan mendasar sebagai akibat ditetapkannya UU no. 23 tahun 2014 adalah mengenai pembagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan dimaknai sebagai kewenangan pemerintahan. Bagaimana sistem, prosedur, kelembagaan dan organisasi pemda akan sangat bergantung pada pola pembagian urusan pemerintahan. Itulah mengapa substansi ini harus benar-benar dipahami oleh anggota DPRD.

Submateri yang dapat disampaikan, sbb :
1. Latar Belakang ditetapkannya UU no. 23 tahun 2014
2. Perubahan-perubahan mendasar pada UU no. 23 tahun 2014 dibanding UU sebelumnya.
3. Klasifikasi Urusan Pemerintahan
4. Pola Penataan Urusan Pemerintahan
5. Urusan-urusan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi.
6. Implikasi penataan urusan terhadap kelembagaan daerah (OPD).
7. Implikasi penataan urusan pemerintahan terhadap kemampuan keuangan.


yang diselenggarakan pada: ( Jadwal Bimtek Terlampir )

ARAH PENATAAN URUSAN KEWENANGAN BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar