Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No :
PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari
pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh
bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat
benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan
ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik
memperbaiki LPJ, untuk itu kami dari Pusat Informasi Pengembangan Pemerintahan akan
melaksanakan Bimtek Keuangan dengan Topik “Rekonsiliasi Dan Verifikasi terhadap LaporanPertanggungjawaban Bendahara SKPD” yang akan dilaksanakan Pada :
HARI
|
TANGGAL
|
TEMPAT
|
Senen - Selasa
|
2 - 3 Maret 2015
|
Hotel Royal
Regal - Jakarta
|
Kamis - Jumat
|
12 - 13 Maret 2015
|
Hotel Cemerlang
- Bandung
|
Senen - Selasa
|
16 - 17 Maret 2015
|
Hotel Mutiara - Yogyakarta
|
Kamis - Jumat
|
26 - 27 Maret 2015
|
Hotel The Santosa Senggigi - Lombok
|
Senen - Selasa
|
30 - 31 Maret 2015
|
Hotel Goodway Nusa Dua - Bali
|
Kamis - Jumat
|
9 - 10 April 2015
|
Hotel Pacific Palace - Batam
|
CATATAN :
- Registrasi Pendaftaran : 0812 45161677 / 0812 78877873.
- kontribusi Rp. 4.500.000,- per peserta
- Cash Back (1 Juta / Peserta Untuk 5 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Peserta group minimal (8) Delapan peserta dapat request Waktu, Tempat dan Materi pelaksanaan Bimtek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar