Jumat, 02 Oktober 2015

Bimtek Manajemen Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terkini PerMenkeu No.17/PMK.03/2013 yang berlaku efektif 1 Februari 2013, sehingga dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
Selain itu, memberikan pemahaman dan ketrampilan praktis yang komprehensif dalam melaksanakan prosedur dan teknik pengajuan permohonan keberatan serta sengketa pajak lainnya (pembatalan ketetapan pajak, gugatan,  banding dan peninjauan kembali) sesuai ketentuan terkini.
Materi :
1.
Updating Teknik & Prosedur Pemeriksaan Pajak
2.
Identifikasi Klarifikasi Data Eksternal dan Kesalahan SPT Penyebab Pemeriksaan Pajak

·         Penyebab Dilakukannya Pemeriksaan Pajak
·         Masalah Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi
·         Identifikasi Sanksi Perpajakan, dan Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
3.
Teknik Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

·         Persiapan dan Dokumentasi
·         Korespondensi  Terhadap Temuan Koreksi
·         Pemberian Tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan Pembahasan Akhir (closing conference)
4.
Studi Kasus Komprehensif Pemeriksaan PPh dan PPN
5.
Prosedur dan Teknik Pengajuan Pembetulan dan Pembatalan STP dan Ketetapan Pajak
6.
Prosedur dan Teknik Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan
7.
Prosedur dan Teknik Pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perpajakan maka Kami akan melaksanakan Bimtek “Manajemen Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak”  pada: 




Manajemen Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar