Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman
komprehensif mengenai prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai
ketentuan terkini PerMenkeu No.17/PMK.03/2013 yang berlaku efektif 1 Februari
2013, sehingga dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
Selain itu, memberikan
pemahaman dan ketrampilan praktis yang komprehensif dalam melaksanakan prosedur
dan teknik pengajuan permohonan keberatan serta sengketa pajak lainnya
(pembatalan ketetapan pajak, gugatan, banding dan peninjauan kembali)
sesuai ketentuan terkini.
Materi :
1.
|
Updating Teknik & Prosedur Pemeriksaan
Pajak
|
2.
|
Identifikasi Klarifikasi Data Eksternal dan
Kesalahan SPT Penyebab Pemeriksaan Pajak
|
·
Penyebab
Dilakukannya Pemeriksaan Pajak
·
Masalah
Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi
·
Identifikasi
Sanksi Perpajakan, dan Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
|
|
3.
|
Teknik Penyelesaian Pemeriksaan Pajak
|
·
Persiapan
dan Dokumentasi
·
Korespondensi
Terhadap Temuan Koreksi
·
Pemberian
Tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan Pembahasan Akhir
(closing conference)
|
|
4.
|
Studi Kasus Komprehensif Pemeriksaan PPh dan
PPN
|
5.
|
Prosedur dan Teknik Pengajuan Pembetulan dan
Pembatalan STP dan Ketetapan Pajak
|
6.
|
Prosedur dan Teknik Pengajuan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan
|
7.
|
Prosedur dan Teknik Pengajuan Keberatan,
Banding dan Peninjauan Kembali.
|
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik
Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perpajakan maka Kami akan melaksanakan
Bimtek “Manajemen
Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak” pada:
Manajemen Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar