Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Proses ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah.
Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak
maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya, sering terjadi perbedaan
persepsi antara Bendahara, Pejabat Pengadaan, dan Rekanan selaku penyedia
barang dan jasa, meliputi semua aspek perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2 Final, dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Apalagi adanya ketentuan baru PP No 46 Tahun 2013, dimana Bendahara
tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 maupun pemotongan PPh Pasal 23 atas
belanja jasa, apabila Rekanan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh diselenggarakan pada : ( Jadwal Bimtek Terlampir )
Diklat / Bimtek Pajak Berkaitan PERPRES 70 Tahun 2013 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar