Bimtek keuangan Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 (Permendagri) No.52 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.
Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2016, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di tahun 2016 serta Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 maka kami akan melaksanakan Bimtek dan Sosialisasi Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016 serta Sistem Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diselenggarakan pada:
( Jadwal Bimtek Terlampir )
( Jadwal Bimtek Terlampir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar