Selasa, 15 September 2015

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.

Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah maka Kami akan melaksanakan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset yang diselenggarakan pada: 
( Jadwal Bimtek Terlampir )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar