Selasa, 15 September 2015

(Bimtek) serta Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian PB/JP

Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI (Perpres) NO. 54Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No.70 Tahun 2012) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (PERKA) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) bertujuan menghilangkan Bottlenecking dan Multi Tafsir dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan kewajiban setiap K/L/D/I, memperjelas keberadaan ULP, serta kewajiban memiliki Seritifikasi Keahlian (Pasal; 12,17,dan127 Perpres No. 54/2010) serta Tujuan Sertifikasi Keahlian (Bab II Pasal 2 Perka LKPP No 8/2010).

Untuk memenuhi kebutuhan ini, kami yang secara Resmi telah memenuhi persyaratan untuk Pelaksanaan Ujian Sertifikasi PB/JP dari LKPP; dengan No. Urut Induk LPP.: 065/D.III.2/LKPP dan sebagai institusi binaan Ditjenkesbangpol Depdagri No. SKT. 149/D.III.I/I/2011, serta Izin dari Dinas Pendidikan SK. No.: 551.21/Bid.PLS.2/XI/2013/III.36. Untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian PB/JP, pada: 
( Jadwal Bimtek Terlampir )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar