Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala
LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember
2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang
Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan
keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk
mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke
tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat,
sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan
akuntabel
Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan
barang/jasa di desa maka kami akan melaksanakan Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang diselenggarakan pada:
( Jadwal Bimtek Terlampir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar