Selasa, 15 September 2015

Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010

Tata Naskah Dinas sangat penting untuk pelaksanaan tugas selain itu Tata Naskah Dinas ialah kumpulan ketentuan yang bersifat normatif, mengatur sifat dan tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.


Untuk membuat tata naskah dinas harus hati-hati, cermat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya berpengaruh pada kinerja suatu organisasi atau menimbulkan penilaian masyarakat yang kurang baik.


Dalam rangka menciptakan Aparatur Pemda yaitu para pejabat dilingkungan bagian ketatausahaan, kepegawaian, kearsipan, bagian umum, Sekretariat DPRD serta para pihak yang berkepentingan secara Profesional mampu mengimplementasikan tata naskah dinas.


Untuk memantapkan pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas maka kami akan melaksanakan Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas dilingkungan Aparatur Pemda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota pada : 
( Jadwal Bimtek Terlampir )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar