Untuk membuat tata naskah dinas harus
hati-hati, cermat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dengan
harapan tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya berpengaruh
pada kinerja suatu organisasi atau menimbulkan penilaian masyarakat
yang kurang baik.
Dalam rangka menciptakan Aparatur Pemda
yaitu para pejabat dilingkungan bagian ketatausahaan, kepegawaian,
kearsipan, bagian umum, Sekretariat DPRD serta para pihak yang
berkepentingan secara Profesional mampu mengimplementasikan tata naskah
dinas.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai
Tata Naskah Dinas maka kami akan melaksanakan Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas dilingkungan Aparatur Pemda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota pada :
( Jadwal Bimtek Terlampir )
( Jadwal Bimtek Terlampir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar