Selasa, 15 September 2015

Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable)

Untuk memantapkan pemahaman mengenai teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah maka kami akan melaksanakan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan pada : 
( Jadwal Bimtek Terlampir )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar